Contoh : Format Memori/Risalah Banding Perkara Perdata. Putusan Pengadilan Negeri Sekayu tanggal 10 September 2017 No.100/1098/C/Sky.BA. Dalam perkara: Ny. Setianingsih, bertempat di Jalan raya Palembang-Betung Km.20, Sukomoro Banyuasin, semula pelawan sekarang Pembanding.Salah satu ilustrasi konkret potensi dibalik upaya hukum banding, sebagaimana dicerminkan lewat putusan perkara pidana tingkat banding register Nomor 74/PID/2013/PTY. tanggal 5 September 2013, dimana Terdakwa didakwakan telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, baik dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat khusus tanggal 5 November 2019, Selanjutnya disebut sebagai PEMBANDING. Bahwa Pembanding dengan ini hendak menyampaikan Memori Banding atas Putusan Pengadilan. Negeri Surabaya dalam perkara pidana nomor : 77 / Pid. B / 2019 / PN.Gresik tanggal 25 Januari. 2020 yang pernyataan bandingnya telah dilakukan pada tanggal 30 Januari 2020 dan berarti
Kepala Pusar Penerangan Hukum menjelaskan bahwasannya upaya hukum banding dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut
Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, selama 7 hari pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara. Dalam waktu 14 (empat betas) hari sejak permohonan banding diajukan, berkas perkara banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi. rkyXGGK.