setelahkartu kuning jadi, Foto copy kartu kuning tersebut dan mintakan Legalisir Nah Ternyata Mudah bukan Langakh - Langkah dan cara membuat Kartu Kuning AK-1 (Kartu pencari Kerja) Tersebut, Kita hanya perlu membawa dokument yang tertera di atas agar bisa langsung di proses Oleh pihak Disnaketrans dan semoga kartu Pencari Kerja bisa di gunakan
INDRAMAYU - Pemohon kartu kuning kartu Antar Kerja/AK 1 di Dinas Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, membludak. Hal itu terjadi sejak kelulusan siswa sekolah menengah atas SMA dan sekolah menengah kejuruan SMK. Berdasarkan pantauan Senin 27/6/2022, puluhan tempat duduk yang disediakan di ruang pengambilan kartu kuning di Disnaker setempat sudah terisi penuh. Begitu pula sejumlah kursi yang ada di depan ruangan tersebut, juga terisi seluruhnya sehingga sebagian ada yang terpaksa berdiri. Adapula yang terpaksa menunggu di sekitar tempat parkir. Mereka merupakan pemohon kartu kuning yang telah mendaftar secara online dan memiliki nomor antrean sehari sebelumnya. Pihak Disnaker sengaja membatasi antrean pemohon kartu kuning hanya 150 orang per hari. "Jumlah pemohon kartu kuning naik dua kali lipat lebih dibandingkan hari biasa," ujar Petugas Antar Kerja Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sugiman, saat ditemui di ruang kerjanya. Sugiman menyebutkan, dalam kondisi normal, jumlah pemohon kartu kuning hanya berkisar 80 orang per hari. Namun, sejak kelulusan SMA dan SMK diumumkan, jumlah pemohon kartu kuning membludak hingga 200 orang per hari. Hal itu membuat pelayanan kartu kuning bisa berlangsung hingga Magrib. Untuk itu, pihak Disnaker kemudian membatasi hanya 150 orang per hari sehingga pelayanan bisa selesai pada pukul WIB. Sugiman mengatakan, untuk pendaftaran permohonan kartu kuning, sebenarnya dilakukan secara online. Namun untuk pencetakan kartu tersebut, harus tetap dilakukan di Disnaker Kabupaten Indramayu. "Ada pemohon kartu kuning yang meminta agar pengambilan kartu kuning bisa dilakukan di daerahnya. Tapi sampai sekarang belum bisa," kata Sugiman. Sugiman menambahkan, kebanyakan para pemohon kartu kuning akan bekerja di daerah lain/luar Indramayu. Pasalnya, di Kabupaten Indramayu masih minim jumlah perusahaannya. "Kebanyakan untuk bekerja di pabrik yang ada di daerah-daerah industri seperti Karawang, Bekasi dan Subang," terang Sugiman. Sedangkan pemohon kartu kuning untuk bekerja di luar negeri menjadi pekerja migran Indonesia PMI, Sugiman mengakui, jumlahnya lebih sedikit. Namun meskipun demikian, jumlah penempatan kerjanya lebih banyak ke luar negeri dibandingkan di dalam negeri. "Jadi kalau yang mendaftar kartu kuning untuk kerja di luar negeri sudah ada penempatan di luar negerinya. Sedangkan yang mencari kerja di dalam negeri, belum tentu dapat pekerjaan," tutur Sugiman. Sugiman menyebutkan, dari jumlah pencari kerja, yang terserap oleh perusahaan/tempat kerja hanya sekitar 20 persen. Karena itu, pihaknya menyarankan para pencari kerja untuk mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja BLK Disnaker, sambil menunggu adanya panggilan kerja. Dia mengakui, hal itupun akhirnya membuat peminat pelatihan kerja di BLK Disnaker Kabupaten Indramayu juga memludak. Contohnya, jika peserta pelatihan di BLK dibuka untuk 80 orang, jumlah pendaftarnya bisa mencapai 300 orang. Sementara itu, salah seorang pemohon kartu kuning, Nuni Barokah 18, warga Desa Sudimampir, Kecamatan Balongan, mengaku membuat kartu kuning untuk mendaftar kerja di salah satu pabrik pembuatan boneka di Kabupaten Subang. Dia mengaku ingin mengikuti jejak temannya yang sudah lebih dulu bekerja di sana. "Antreannya lama. Ini saya dapat nomor antrean 106. Kalau daftarnya sudah kemarin, lewat online," tandas gadis lulusan SMK Raudlatul Muta’allimin Desa Singaraja, Kabupaten Indramayu itu. BACA JUGA Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Klik di Sini
PORTALPURWOKERTO - Simak syarat dan cara daftar Kartu Kuning di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, yang dibutuhkan dalam mencari kerja.. Usai kasus Covid-19 mereda dan kembali pulihnya aktivitas ekonomi masyarakat, tren pencari kerja juga kembali meningkat.. Kartu kuning atau AK-1 digunakan sebagai pendataan para pencari kerja, yang dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan.
Ilustrasi Cara membuat kartu kuning online AK-1- Laman Disnaker Kabupaten Indramayu Tata cara membuat kartu AK-1 atau kartu kuning bagi warga di Kabupaten Indramayu dan persyaratan dokumen yang dibutuhkan. Kartu AK-1 merupakan kartu tanda pencari kerja, atau sering disebut dengan kartu kuning yang dikeluarkan Dinas Tenaga Kerja Disnaker kota/kabupaten untuk pendataan para pencari kerja. Masyarakat, khususnya pencari kerja dapat membuat kartu kuning atau AK-1 di daerah masing-masing kabupaten/kota domisili pencari kerja, sesuai yang tertera di KTP. Kartu kuning sendiri mencantumkan informasi tentang pemiliknya, antara lain memuat nama, nomor induk kependudukan NIK e-KTP, data kelulusan. Selain itu, sekolah dan universitas tempat pencari kerja memperoleh gelar, bergantung pendidikan terakhir. Diinformasikan Disnaker Kabupaten Indramayu, warga bisa lebih dulu daftar online untuk membuat kartu kuning, dan Anda dapat mencetaknya di kantor Disnaker. Pendaftaran online dilakukan melalui laman siapkerja Kemnaker. Baca Juga Cara Membuat Kartu Kuning AK1 Online dan Offline untuk Pencari Kerja di Bandung Selengkapnya berikut persyaratan dokumen yang dibutuhkan, dan cara membuat kartu kuning atau AK-1, dikutip dari website Disnaker Kabupaten Indramayu. Cara Membuat Kartu Kuning untuk Pencari Kerja Persyaratan dokumen yang dibutuhkan Fotocopy KTP Pas Foto terbaru ukuran 3 x 4 2 lembar Fotocopy Ijazah/Surat Keterangan Lulus 1 lembar Fotocopy sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiiki Fotocopy surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki Tata cara Para pencari kerja mendaftar dan memasukan data diri ke Pemohon mengajukan permohonan pencetakan langsung ke Dinas Tenaga Kerja dengan membawa persyaratan. Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News Laman 1 2
Beritadan foto terbaru kartu kuning - Pasca Kelulusan SMA, Indramayu Banjir Pencari Kerja: Pemohon Kartu Kuning Melonjak
- Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang sering disebut pula dengan kartu AK1. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker, yang dibuat dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi dua halaman. Baca juga Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil Kartu kuning sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan. Istimewa Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor empat kali dalam dua tahun. Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota. Pencari kerja hanya bisa membuat kartu kuning di daerah aslinya, yaitu yang tertera di KTP. Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui pada layanan karirhub. Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat. Mengutip Kementerian Ketenagakerjaan Kemnaker memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran kartu kuning. Syarat Membuat Kartu Kuning di Disnaker Mengutip berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan 1. Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga 2. Fotokopi KTP/SIM bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga 3. Fotokopi Akta Kelahiran.
MENGENALCANDLESTICK, RAMBU-RAMBU SAHAM UNTUK INVESTOR. Kamu ingat kan Sobat kalau dalam berinvestasi di saham terdapat dua jenis analisis yang lazim digunakan oleh para investor, yaitu analisis fundamental dan analisis teknikal.
- Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang biasa dikenal AK-1. Biasanya, kartu kuning diperlukan untuk syarat melamar kerja sebagai PNS atau di instansi swasta. Simak tata cara membuat kartu kuning berikut ini yang penting diketahui bagi pekerja sebelum melamar pekerjaan. Kartu kuning berfungsi sebagai pendataan para pencari kerja. Instansi yang berhak mengeluarkan dokumen ini adalah dinas ketenagakerjaan di wilayah kabupaten/kota tempat domisili pencari dalam kartu kuning terdapat informasi pelamar seperti nama, Nomor Induk Kependudukan NIK, data kelulusan, hingga sekolah atau universitas pelamar. Kartu kuning atau AK-I bisa hanya bisa dibuat di kabupaten/kota asal pelamar sesuai dengan KTP. Saat membuat kartu kuning, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya apapun atau gratis. Hal ini sudah ditegaskan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Anda menemukan petugas yang meminta pungutan, bisa segera melaporkan kepada pihak berwajib. Dikutip dari Instagram berikut ini 2 cara membuat kartu kuning yang bisa Anda pakai. Cara membuat kartu kuning di Dinas Ketenagakerjaan Sebelum datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan di wilayah Anda, siapkan dokumen-dokumen berikut Fotokopi ijazah terakhir yang sudah dilegalisir Fotokopi KTP atau SIM Fotokopi sertifikat kompetensi kerja bagi yang memiliki Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki Pas foto 3x4 berlatar belakang merah sebanyak 2 lembar Setelah semua dokumen disiapkan, Anda bisa datang ke kantor Dinas Ketenagakerjaan sesuai dengan KTP Anda. Berikut ini langkah-langkahnya
KEMENTERIANKetenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja atau biasa disebut dengan kartu kuning. "Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6).
Home Informasi Cara Daftar Kartu Kuning Online Indramayu 10 April 2022 Loker Subang Cara Daftar Kartu Kuning Online Indramayu - Kartu AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang biasa disebut dengan kartu kuning. Kartu ini dikeluarkan oleh lembaga pemerintah, Dinas Ketenagakerjaan alias Disnaker, yg dibangun dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja. Mengenai fisiknya, walau bernama kartu kuning, kartu ini justru berwarna putih yg mencantumkan berbagai info mengenai pemiliknya, yaitu nama, no induk kependudukan NIK E-KTP, data kelulusan, sampai sekolah serta universitas tempat pencari kerja mendapatkan gelar, bergantung pada pendidikan terakhir. Kartu AK1 dibangun di kawasan kabupaten masing-masing pencari kerja. Pencari kerja hanya dapat membikin kartu kuning di kawasan aslinya, yaitu yg tertera di KTP. Disnaker, di bawah Kementerian Tenaga Kerja, merupakan satu-satunya lembaga pemerintah yg bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yg telah resmi bagi perusahaan yg memperlukan tenaga kerja baru. Disnaker akan memberi data calon pencari kerja terhadap pihak perusahaan. Data-data pencari kerja ini didapatkan dari nama-nama pencari kerja yg telah terdaftar serta mempunyai kartu kuning. Cara Daftar Kartu Kuning AK1 Online Indramayu Buat masyarakat indramayu yang ingin membuat kartu kuning bisa langsung saja datang ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu yang beralamat di Jl. Gatot Subroto 1, Pekandangan, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45216. Syarat pembuatan Kartu Kuning Di Indramayu Sebelum ke kantor Disnaker Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kamu harus sudah melakukan registrasi data diri secara lengkap pada link atau bisa melalui aplikasi Kemnaker Pada form bio data kamu isi dengan "Sedang Mencari Kerja" Jika sudah terdaftar dan mengisi maka kamu bisa langsung datang ke Disnaker Subang yang beralamat di Jl. Gatot Subroto 1, Pekandangan, Kec. Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45216. Setelah itu teman-teman bisa langsung datang ke loket dan menanyakan pada petugas untuk melakukan proses pembuatan Kartu Kuning Baru. Jika yang mendaftar banyak, maka teman-teman akan diberi nomor antrian Penting persyaratan yang perlu kamu bawa adalah Ijasah terakhir asli atau foto copy yang dilegalisir, Pas photo Hitam putih atau berwarna ukuran 3 X 4 sebanyak 2 dua lembar, Kartu Tanda Penduduk KTP asli atau foto copy KTP yang dilegalisir, Surat Keterangan Pengalaman kerja bila ada. Jika di panggil oleh petugas silahkan kasih persyaratan yang diminta. Tunggu 5-10 menit Kartu Kuning atau AK1 selesai di buat Itulah Cara Daftar Kartu Kuning Online Indramayu yang bisa teman-teman ikuti. Semua proses pembuatan kartu kuning tidak dikenakan biaya alias gratis. Jadi, apabila ada petugas yang meminta biaya silahkan lapor pada petugas terkait, namun apabila teman-teman memberikan sebagai tanda terima kasih, maka itu tidak menjadi masalah. Kesimpulan Kartu kuning memang salah satu persyatan lamaran kerja yang bisa dikatakan wajib. Karena hampir semua perusahaan meminta persyaratan kartu kuning seagai lampirannya. Maka dari itu, untuk teman-teman yang sedang mencari pekerjaan disarankan untuk membuat kartu kuning ini. Untuk masa aktif kartu kuning ini adalah selama 2 tahun, sehingga ketika kartu kuning sudah jadi, biasanya petugas akan menyarankan untuk tidak di tanda tangan. Karena, yang di tanda tangan adalah fotokopinya saja. Demikian informasi yang bisa saya bagikan kali ini semoga bermanfaat. Terima kasih Loker SubangBerbagi informasi lowongan pekerjaan subang dan sekitarnya.
PRBEKASI - Kartu Kuning atau Kartu Pencari Kerja sering kali dibutuhkan untuk mencari pekerjaan.. Kabar baiknya, menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tidak ada biaya tambahan untuk membuat Kartu Kuning alias gratis bagi para pencari kerja. Ida mengaskan akan menindaklanjut oknum nakal yang mempersulit pencari kerja dalam pembuatan Kartu Kuning.
Ilustrasi Cara membuat kartu kuning online AK-1- Laman Disnaker Kabupaten Indramayu Untuk biaya membuat Kartu Kuning disebutkan gratis dengan waktu pelayanan pencetakan kartu kuning di kantor Disnaker Kabupaten Indramayu pukul – dan pukul Wib. Itulah cara dan persyaratan dokumen untuk membuat kartu kuning atau AK-1 pencari kerja bagi warga di Kabupaten Indramayu. Perlu diketahui, sesuai Permenaker No 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja, Pasal 38, apabila pencari kerja belum mendapatkan pekerjaan, maka harus melapor kepada Disnakertrans kabupaten/kota setiap 6 bulan sekali, terhitung sejak tanggal pendaftaran. Apabila pencari kerja telah mendapatkan pekerjaan, maka harus melapor kepada Disnakertrans kabupaten/kota paling lambat 1 minggu terhitung sejak tanggal penempatan. *** Follow dan baca artikel terbaru dan menarik lainnya dari HaloJabar di Google News Laman 1 2
nVd2. 4h4wvrd52q.pages.dev/364h4wvrd52q.pages.dev/2524h4wvrd52q.pages.dev/5504h4wvrd52q.pages.dev/4504h4wvrd52q.pages.dev/3844h4wvrd52q.pages.dev/5384h4wvrd52q.pages.dev/4584h4wvrd52q.pages.dev/417
daftar kartu kuning online indramayu