SaranaDan Prasarana Dalam Olahraga Senam Lantai Author: service.aarms.math.ca-2022-08-02T00:00:00+00:01 Subject: Sarana Dan Prasarana Dalam Olahraga Senam Lantai Keywords: sarana, dan, prasarana, dalam, olahraga, senam, lantai Created Date: 8/2/2022 9:08:34 PM
Apakah Berlatih Yoga Dibolehkan dalam Islam? Ilustrasi yoga. JAKARTA - Yoga dipercaya sebagai salah satu cara terbaik menjaga kesehatan fisik dan mental. Namun, apakah sebenarnya jenis olahraga satu ini diperbolehkan dalam Islam? Mohsen Haredy memberikan pandangan terkait hukum yoga dalam Islam. Mohsen menyandang gelar PhD dalam bidang sastra Hadits dari Universitas Leiden, Belanda. Dia adalah mantan manajer eksekutif dan Pemimpin Redaksi Komite E-Dakwah di Kuwait, dan penulis kontributor serta konselor Reading Islam. Ia lulus dari Universitas Al-Azhar dan memperoleh gelar MA dalam bidang sastra Hadits dari Universitas Leiden. Dalam jawaban yang disampaikannya di laman About Islam, dilansir Selasa 22/9, Mohsen mengatakan Muslim lebih baik menghindari yoga jika mempraktikkannya yang berakar pada teologi agama lain. Namun, Muslim diperbolehkan melakukan yoga jika itu dilakukan sebagai salah satu bentuk senam, seperti halnya pilates. "Jika Anda melakukan yoga sebagai salah satu bentuk senam seperti pilates, tanpa terikat pada konsep yang dalam dari praktik yoga, maka Anda diperbolehkan mempraktikkannya," kata Mohsen. Kepala Studi Islam dan Asisten Kepala Sekolah di Langford Islamic College, Australia, Imam Yahya Ibrahim mengatakan terdapat gerakan dan keyakinan yang mendasari yang menghubungkan yoga dengan praktik dan tradisi agama lain yang bertentangan dalam Islam. Menurutnya, yoga adalah suatu bentuk pemujaan yang dilakukan dalam arti spiritual. Dalam hal ini, seseorang yang melakukannya mencari suatu bentuk pencerahan dan mendekatkan diri dengan pernyataan dari chakra dan chi, serta hal-hal lain yang bersifat semacam itu. "Kalau dilakukan dengan tujuan itu, dan bukan sekadar bentuk senam pilates dan senam yoga, tapi sebenarnya ada unsur teologi yang melekat padanya, lebih baik dihindari," kata Imam Yahya dalam penjelasan video di About Islam. Namun, jika gerakan yoga dan peregangan di dalamnya dilakukan tanpa unsur teologi, hal itu menurutnya menjadi gerakan tubuh yang dibolehkan. Ia menekankan untuk memberi perhatian khusus terkait dari mana menerima suatu pelatihan. Banyak tempat memiliki teologi yang mendasarinya dan mereka memiliki kesempatan khusus yang mungkin terdengar seperti gerakan udara. Akan tetapi, pada kenyataannya, mereka memiliki pernyataan yang bermakna dalam teologi dan kepercayaan dalam tradisi agama lain.
Dalamjawaban yang disampaikannya di laman About Islam, dilansir Selasa (22/9), Mohsen mengatakan Muslim lebih baik menghindari yoga jika mempraktikkannya yang berakar pada teologi agama lain.Namun, Muslim diperbolehkan melakukan yoga jika itu dilakukan sebagai salah satu bentuk senam, seperti halnya pilates.
Alarm untuk wanita muslim"Jangan jadi pencuci mata para lelaki..Senamlah ditempat tertutup, jangan ikhtilat,campur baur mirip anak tk , padahal sudah emak2 Follow akun sosial media Foto Dakwah, klik disini Klik disini untuk sedekah dakwah, untuk membantu dakwah kami Share Artikel Ini
Pernikahandalam hukum islam biasanya dikenal dengan istilah "Fiqh Pernikahan". Kedudukan dan keabsahan nikah siri dalam prespektif hukum islam, tidak lepas dari pembahasan mengenai syarat dan rukun suatu pernikahan dalam islam. Contoh Makalah Senam Lantai. Admin Jul 11, 2022 8 min read. Makalah Kenakalan Remaja. Admin Jul 2, 2022 10
Pertanyaan Saya seorang Muslimah berjilbab, saya bekerja sebagai insinyur. Akan tetapi saya berhenti kerja dan duduk di rumah. Setelah itu, saya mulai mengajakan para wanita senam dan renang aerobic selama 10 tahun. Alhamdulillah saya telah pergi haji dan merasakan perasaan kuat seputar keharusan saya berhenti dari pengajaran ini disebabkan kepribadian jelek dan negative dari mengajar senam. Banyak sekali saya berdoa kepada Allah. Kemudian saya mencari tentang hukum musik dan saya dapatkan ia adalah haram. Segala puji bagi Allah, saya bertaubat kepada Allah dan Allah telah memberikan kelebihan dan kemudahan kepada saya untuk berhenti dari pekerjaan ini. Pertanyaanku 1. Apakah saya dibolehkan melakukan latihan, berat badanku bertambah 10 kg semenjak berhenti mengajar senam aerobic tanpa musik dan sendirian. Hal itu karena saya masih ingat nyanyian dan langkah-langkahnya. Begitu juga saya dapat menyanyiankan dalam hatiku. Apakah ini termasuk kemaksiatan saya melakukan latihan selama satu jam setiap hari. Dahulu saya terbiasa dalam bekerja selamat dua sampai empat jam setiap hari. Sekarang saya gemuk dan berat badan. Begitu juga saya tidak dapat berenang karena saya telah pindah ke tempat baru yang tidak ada kolam renang khusus wanita. Semantara untuk berjalan dan lari sulit bagiku karena leherku dan saya dudah berumur sekitar 50 tahun. 2. Ada perbincangan dalam televisi mengetengahkan dua pendapat tentang hukum musik bahwa ia adalah haram dan mubah. Sebab pendapat yang mengatakan itu mubah, berdasarkan penafsiran Ibnu Mas’ud pada kata Lahwal Hadits’ dalam surat Luqman yang beliau katakan dan beliau bersumpah bahwa itu adalah nyanyian. Juga hadits riwayat Imam Bukhari. Begitu juga perkataan Imam Gozali, “Musik kalau tidak disertai dengan nyanyian dan khamar, maka itu mubah.” Saya setuju dengan dalil yang tertulis di website anda, begitu juga chanel Al-Huda’ bahwa musik haram.. Akan tetapi bagaimana tentang dalil yang mereka ketengahkan. Begitu juga perkataan Ibnu Mas’ud dan Imam Gozali? Bukankah seharusnya kita mengikuti tafsir para shahabat terlebih dahulu? Apakah memang benar Imam Gozali mengatakan seperti perkataan ini? Ini sangat aneh sekali, menggunakan dalil bagi yang mengatakan haram tapi dijadikan dalil untuk sebaliknya. Teks Jawaban Alhamdulillah. Pertama Kita memuji kepada Allah Azza Wajllah yang telah memberi nikmat kepada anda berhaji, kita memohon kepada semoga Allah menerimanya dan anda pulang dalam kondisi seperti baru dilahirkan dari ibu anda. Tidak ada dosa dan tidak ada kesalahan. Sesungguhnya Dia Maha Dermawan dan Mulia. Apa yang anda lakukan dengan meninggalkan musik mengajarkan senam. Adalah termasuk keberkahan dari ketaatan dan syukur nikmat. Muslim yang benar adalah membuka setiap hari lembaran masa lampau. Menutup kejelekannya agar menjadi hamba yang bertaubat, membersihkan hatinya dari dosa-dosa dan dari keraguan. Kami nasehatkan kepada anda agar senantiasa dalam kondisi seperti sekarang ini maka itu merupakan keutamaan dan kebaikan. Hendaknya anda bertaubat dari masa lalu, karena taubat dapat menutup sebelumnya dan membersihkan lembaran hitam. Ini termasuk taufik dari Allah untuk anda, maka bersyukurlah dengan penuh syukur yang agung. Kedua Adapun jawaban dari pertanyaan pertama anda. Olahraga senam aerobic dilaksanakan disertai dengan suara musik dan musik adalah bagian dari gerakannya. Hal ini yang menjadikan melakukannya dengan cara seperti ini haram. Dan lebih haram lagi apabila dia mengajarkan kepada orang lain sehingga dia menjadi pengajak kemaksiatan dan kesesatan. Semoga Allah menjaga kita dan anda semua. Adapun kalau olah raga ini tidak ada suara musik –dan ini tidak sulit- disertai dengan menutup aurat dan tidak bercampur baur. Maka hal ini seperti olah raga lainnya. Tidak mengapa bagi yang melakukannya. Terutama kalau ada manfaat di dalamnya secara langsung untuk tubuhnya. Akan tetapi diharamkan mengajarkannya kepada orang yang kemungkinan tidak baik dalam menggunakannya dan dapat merubah dari cara yang tidak dilarang sehingga menjadikan seperti tabiat pertama yang diharamkan. Dari sini, maka tidak mengapa bagi anda melakukannya kalau aman bagi diri anda agar tidak kembali ke masa lalu. Dan kami anjurkan kepada anda ketika melakukannya menghilangkan ingatan suara nada dan membiasakan diri anda dari hal itu sedikit demi sedikit sampai hilang semua bekasnya. Dan ini termasuk kesempurnaan arti menjauhi seperti dalam hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa beliau mendengar Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوهُ رواه البخاري، رقم 6858 ومسلم، رقم 1337 “Apa yang saya larang kepada kamu semuanya, maka jauhilah.” HR. Bukhari, 6858 dan Muslim, 1337. Maka harus meninggalkan kemaksiatan dan seorang hamba meninggalkan apa yang masih dalam ingatan atau datang dalam ingatannya. Kami nasehatkan kepada anda untuk melanjutkan menggapai ketinggian, kemulyaan dan naik ke puncak. Umat membutuhkan kepada orang yang membangkitkan, menghilangkan debu kemalasan disertai mengharap pahala dan menghadirkan niat serta konsisten berjalan dan memohon pertolongan kepada Allah dan bersandar kepada-Nya. Tidak akan rugi orang yang bersegera dia akan dapatkan dan tidak mundur orang yang bersungguh-sungguh. Allah berfirman وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ سورة العنكبوت 69 “Dan orang-orang yang berjihad untuk mencari keridhaan Kami, benar- benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.” QS. Al-Ankabut 69 Mutanabbi mengatakan وإذا كانت النفوس كباراً ** تعبت في مرادها الأجسام Kalau jiwa itu besar maka tubuh akan letih menggapainya Dan beliau mengatakan lagi ولم أرَ في عيوب الناس عيباً ** كنقص القادرين على التمام Aku tidak melihat sesuatu yang merupakan aib pada seseorang selain kelemahan seseorang untuk menjadi sempurna padahal dia mampu Ketiga Sementara jawaban pertanyaan anda kedua Dalil pengharaman nyanyian sangat banyak sekali, pembahasan di website tentang masalah ini sudah banyak tersebar. Silahkan lihat jawaban soal no. 5000. Dan jawaban soal no. 122790, di dalamnya ada sebagian jawaban bagi yang berbeda. Sementara perkataan Ibnu Mas’ud termasuk dalil kuat bagi orang yang mengharamkan. Dan tafsir ini sendiri disebutkan dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Kami tidak tahu bagaimana hal itu dijadikan dalil bagi orang yang membolehkan nyanyian? Asal dalam mencari ilmu adalah berpegang terguh dengan perkataan ulama salaf sebisa mungkin, bagaimana ulama salaf ini, mereka adalah dari kurun pertama. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam secara tegas menyebutkan keutamaan dan kebaikannya. Bagaimana lagi bahwa dalil-dalil mereka itu lebih kuat dan lebih jelas? Keharaman nyanyian dinukil para shahabat dan para Imam empat. Ada yang menyatakan bahwa perkara ini telah ijmak. Yang berbeda, tapi cuma sedikit –seperti Ibnu Hazm Ad-Dhohiri, Gozali, Asy-Syaukani dan lainnya - . Kita tidak ragu niat baik mereka, akan tetapi kita melihat bahwa mereka menyalahi kebenaran dan pendapat mereka adalah pendapat yang dilemahkan. Seyogyanya diketahui bahwa orang yang mengatakan dibolehkannya nyanyian, semua sepakat akan pengharamannya kalau mengandung campur baur atau lawakan atau perkataan kotor sebagaimana kondisi nyanyian sekarang. Adapun Al-Ghazali rahimahullah tidak membolehkan secara umum mendengarkan nyanyian dimana beliau mengatakan dalam kitabnya Ihya’ Ulumuddin, 3/272, “Setelah membolehkan nyanyian saja atau yang diiringi dengan rebana atau permainan pedang tajam, “Tidak dikecualikan dari hal ini kecuali permainan yang melalaikan, gitar dan seruling yang terdapat larangan dalam agama. Bukan karena kenikmatannya itu sendiri. Sebab jika dia merupakan kenikmatan, maka dapat diqiyaskan semua yang dinikmati manusia. Seperti halnya diharamkannya khamar, manusia sangat gemar dalam mengkonsumsinya. Sampai masalahanya dimulai dengan menghancurkan tong tempayan besar tempat menyimpan khamar. Maka diharamkan bersamanya apa yang menjadi teman bagi para peminum, yaitu gitar dan seruling saja. Pengharamannya bersifat mengikuti. Sebagaimana diharamkan berduaan dengan wanita asing karena dapat menjadi pembuka zina, atau diharamkan melihat paha karena bersambung dengan dua kemaluan. Atau diharamkannya sedikit khamr meskipun tidak memabukkan karena dapat memabukkan. Tidak ada yang diharamkan kecuali ada yang diikutinya. Hukum keharaman diambil dari keharamannya agar menjadi pembatas dan tameng haram serta menjadi penghalang disekitarnya. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam إن لكل ملك حمى وإن حمى الله محارمه “Sesungguhnya setiap raja mempunyai penjaga, dan penjaga Allah adalah yang diharamkan-Nya.” Dalam Al-Wasitsh, 7/350 dikatakan,”Musik dan gitar itu haram, karena menggiring seseorang kepada minuman khamar. Ia termasuk syiar para peminum khamar, maka diharamkan menyerupai mereka. Adapun rebana, kalau tidak ada gentanya lempengan besi pemberi efek suara itu halal. Seperti itu yang ditabuh di rumah Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam. Sekelompok ulama, peneliti dan pencari ilmu telah mematahkan dalil orang yang membolehkannya. Kami sodorkan anda tulisan berikut ini yang menjelaskan secara terperinci disertai dalil dan bantahannya a’lam.
BacaJuga: Hukum Senam Yoga dalam Islam, Haramkah? Hal tersebut juga dikuatkan dengan pendapat lembaga Fatwa Arab Saudi, Fatawa Lajnah Daimah. "Tidak masalah mengobati gigi yang rusak atau cacat, dengan gigi lain, sehingga bisa menghilangkan risiko sakit, atau melepasnya kemudian diganti gigi palsu, jika dibutuhkan.
403 ERROR Request blocked. We can't connect to the server for this app or website at this time. There might be too much traffic or a configuration error. Try again later, or contact the app or website owner. If you provide content to customers through CloudFront, you can find steps to troubleshoot and help prevent this error by reviewing the CloudFront documentation. Generated by cloudfront CloudFront Request ID lPYLb-0NPGIpDUqBp1npFtU9zvV24LqYqmNrJb06bRIwNUmvb6C45g==
Sivitasakademika dan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dalam merayakan acara Bedhol Kampus FH UII nampak antusias dan cukup meriah. Hal tersebut diungkapkan Rahmat salah satu peserta pada acara Senam dan Jalan Sehat Mubeng Kampus Terpadu UII. Acara ini merupakan salah satu dari rangkaian kegiatan Bedhol Kampus FH UII. Pada acara yang []
Pertanyaan بِسْـمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Ustadz, di tempat ana bekerja setiap pagi ada kegiatan senam dan senam itu diiringi dengan lantunan musik, apakah ana wajib mengikuti senam tersebut karena peraturan perusahaan? Jazaakallohu khoyron Ustadz Fulan, Sahabat BiAS Jawaban وَعَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ Bismillah, was shalatu was salamu ala Rasulillah, wa ba’du, Jika instansi tempat kita bekerja memberikan sebuah intruksi untuk dilaksanakan, namun setelah diteliti ternyata instruksi itu adalah sebuah kemaksiatan, maka tidak boleh kita mematuhinya walaupun instruksi tersebut dari orang nomor 1 di instansi tersebut, bahkan kita dituntut untuk bisa amar ma’ruf nahi mungkar. Dalam shohihain disebutkan bahwa Rosululloh sholallohu alaihi wasallam bersabda; لا طاعة في معصية إنما الطاعة في المعروف “Tidak boleh tunduk dalam kemaksiatan, karena sejatinya tunduk itu pada kebaikan” [HR Bukhori 7257 dan Muslim 1840]. Sementara Imam Ahmad meriwayatkan dengan lafal berbeda meski maknanya sama; لَا طَاعَةَ لِمَخْلُوقٍ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ “Tidak boleh tunduk kepada makhluq dalam kemaksiatan pada Alloh Azza Wa Jalla”. [HR Ahmad 1098] Dan dijelaskan dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah; وجاء في ” الموسوعة الفقهية “طاعة المخلوقين – ممّن تجب طاعتهم – كالوالدين ، والزّوج ، وولاة الأمر فإنّ وجوب طاعتهم مقيّد بأن لا يكون في معصية ، إذ لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق” انتهى “Tunduk atau taat pada makhluq – dari yang wajib bagi kita untuk taat pada mereka – seperti orangtua, istri pada suami, rakyat pada pemimpin. Sejatinya kewajiban untuk tunduk pada mereka terikat pada hal yang bukan maksiat, sebab tidak ada ketundukan pada Makhluq dalam rangka kemaksiatan pada Kholiq” Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 28/327. Syeikh Sholeh Fauzan juga menjelaskan dalam fatwanya tentang larangan tunduk pada Makhluq jika perintahnya justru menyelisihi syari’at sang Kholiq, walaupun yang memerintah adalah orangtua kandung sendiri; وقال الشيخ الفوزان حفظه الله “المرأة مأمورة بطاعة الله سبحانه وتعالى ، ومأمورة بطاعة زوجها ، وبطاعة والديها ، ضمن طاعة الله عز وجل . أمَّا إذا كان في طاعة المخلوق من والد ، أو زوج ، معصية للخالق فهذا لا يجوز ؛ لقوله صلى الله عليه وسلم إنما الطاعة في المعروف – رواه البخاري – ؛ وقوله صلى الله عليه وسلم لا طاعةَ لمخلوقٍ في معصية الخالق – رواه أحمد – ” انتهى . ” المنتقى من فتاوى الشيخ الفوزان ” 1 / 265 ، 266 ، سؤال 161 Syeikh Fauzan hafidzohullohu ta’ala mengatakan “Wanita diperintahkan untuk tunduk pada Alloh subhanallohu wa ta’ala, juga untuk tunduk pada suaminya, serta tunduk pada orangtuanya, dibawah ketundukannya pada Alloh Azza wa Jalla. Adapun dalam ketundukan pada makhluq, baik pada orangtua, suami, dalam maksiat terhadap Kholiq, maka yang demikian itu terlarang. Sebagaimana sabda Rosululloh sholallohu alaihi wasallam Sejatinya ketundukan itu pada kebaikan HR Bukhori. Juga perkataan beliau sholallohu alaihi wasallam Tidak ada ketundukan pada makhluq dalam kemaksiatan pada Kholiq HR Ahmad” Al-Muntaqo Min Fatawa Syeikh Fauzan 1/265, 266, soal 161. Maka ketika saudara penanya diinstruksikan untuk senam oleh instansi tempatnya bekerja, yang mana dalam senam tersebut pasti ada musik dan ikhtilath, tak layak untuk tunduk atau ikut serta dalam senam itu. Sebab dalil tentang haramnya musik dan ikhtilath telah jelas dan banyak dibahas oleh para ulama, diantaranya; Firman Alloh Jalla wa Alaa وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok – olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan” QS Lukman 6. Dalam menafsirkan ayat diatas, dua sahabat mulia yang memiliki keistimewaan dalam memahami Al-Quran yakni Ibnu Abbas dan Abdulloh ibnu Mas’ud rohimahumalloh, yang tidaklah kitab Tafsir di dunia ini pasti menukil perkataan beliau berdua, tatkala menjelaskan makna “Lahwal Hadiits” sepakat bahwa itu adalah musik dan nyanyian, bahkan Abdulloh ibnu Mas’ud sampai bersumpah serta mengulangi tiga kali penjelasan tersebut Tafsir Ibnu Katsir, 556/3. Rosululloh sholallohu alaihi wasallam tegas mengharamkan musik dalam sabdanya لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَ وَالْحَرِيْرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفِ “Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra bagi lelaki, khomer segala sesuatu yang memabukkan, dan alat-alat musik” [HR Bukhori 5268]. Hadits ini jelas menunjukkan bahwa sejatinya hukum asal dari alat – alat musik itu harom, karena dikatakan kelak akan ada dari ummat akhir zaman yang akan menghalalkannya, juga karena disatukannya alat musik dengan perkara – perkara yang sangat jelas keharamannya, yakni zina, sutra bagi lelaki, dan juga khomer. Begitu pula dengan perkataan Imam Syafi’i rohimahulloh yang menjelaskan tak ada hukuman bagi pencuri alat musik. وَلَا يُقْطَعُ في ثَمَنِ الطُّنْبُورِ وَلَا الْمِزْمَارِ “Dan tidak dipotong tangan sang pencuri jika mencuri tunbur kecapi/rebab dan mizmar seruling” Al-Umm 6/147. Imam Nawawi rohimahulloh bahkan menambahkan dalam Roudhotut Thoolibin bahwa nyanyian adalah trendmark nya para peminum khomer أن يغني ببعض آلات الغناء مما هو من شعار شاربي الخمر وهو مطرب كالطنبور والعود والصنج وسائر المعازف والأوتار يحرم استعماله واستماعه “Bernyanyi dengan menggunakan alat-alat nyanyian adalah merupakan syiar-nya para peminum khomer, yaitu alat musik seperti kecapi/rebab, gitar, shonj logam pipih yang saling dipukulkan, dan seluruh alat – alat musik, serta senar – senar, diharamkan penggunaannya dan mendengarkannya”. Roudotut Thoolibiin 11/228 Adapun ikhthilath juga telah jelas pembahasannya dengan banyak dalil pula yang menyertainya, seperti firman Alloh Jalla wa Alaa قُل لِّلۡمُؤۡمِنِينَ يَغُضُّواْ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِمۡ وَيَحۡفَظُواْ فُرُوجَهُمۡۚ ذَٰلِكَ أَزۡكَىٰ لَهُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرُۢ بِمَا يَصۡنَعُونَ ٣٠ وَقُل لِّلۡمُؤۡمِنَٰتِ يَغۡضُضۡنَ مِنۡ أَبۡصَٰرِهِنَّ وَيَحۡفَظۡنَ فُرُوجَهُنَّ … “Katakanlah Wahai Muhammad kepada laki-laki yang beriman Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka, yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.’ Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…'” QS An-Nur 30-31. Dalam ayat di atas, Alloh mengatakan kepada Rosululloh sholallohu alaihi wasallam agar memerintahkan kepada ummatnya, baik laki – laki maupun perempuan untuk menundukkan pandangan mereka. Kita tahu dari kaidah yang ada, perintah terhadap sesuatu menunjukkan wajibnya sesuatu tersebut. Berarti menundukkan pandangan dari melihat yang haram itu hukumnya wajib, sekaligus menetapkan bahwa saling pandang antara laki – laki dengan perempuan adalah terlarang, kecuali pandangan yang tidak disengaja. Maka bagaimana mungkin bisa menjaga pandangan dengan baik jika laki – laki dan perempuan bercampur baur? Rosululloh sholallohu alaihi wassallam bersabda dalam riwayat Imam Muslim; كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَى، مُدْرِكُ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ، فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الْاِسْتِمَاعُ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ أَوْ يُكَذِّبُهُ “Ditetapkan atas anak Adam bagiannya dari zina, akan diperoleh hal itu, tidak bisa terhindarkan. Kedua mata itu berzina dan zinanya dengan memandang yang haram. Kedua telinga itu berzina dan zinanya dengan mendengarkan yang haram. Lisan itu berzina dan zinanya dengan berbicara yang diharamkan. Tangan itu berzina dan zinanya dengan memegang. Kaki itu berzina dan zinanya dengan melangkah kepada apa yang diharamkan. Sementara hati itu berkeinginan dan berangan – angan, sedangkan kemaluan yang membenarkan semua itu atau mendustakannya” [HR Muslim 2657]. Memandang wanita itu haram dan dianggap berzina, karena seorang laki – laki merasakan kenikmatan tatkala melihat sesuatu yang indah si perempuan. Hal ini dapat menumbuhkan “gejolak” di hati laki – laki yang tidak menutup kemungkinan dapat mendorongnya untuk berbuat keji dengan si perempuan. Dan tentunya kita maklumi adanya saling pandang antara lawan jenis bisa terjadi karena adanya ikhtilath diantara mereka. Dalam surat Ghofir Alloh juga membahas tentang pandangan mata; يَعۡلَمُ خَآئِنَةَ ٱلۡأَعۡيُنِ وَمَا تُخۡفِي ٱلصُّدُورُ “Dia mengetahui pandangan mata yang khianat dan apa yang disembunyikan di dalam dada” QS Ghafir 19. Ibnu Abbas rodhiallohu anhu berkata, “Ayat ini terkait dengan seorang lelaki yang duduk bersama suatu kaum. Lalu lewatlah seorang wanita. Ia pun mencuri pandang kepada si wanita.” Ibnu Abbas juga mengatakan, “Lelaki itu mencuri pandang kepada si wanita. Namun bila teman – temannya melihat dirinya, ia menundukkan pandangannya. Bila ia melihat mereka teman -temannya tidak memerhatikannya lengah, ia pun memandang si wanita dengan sembunyi – sembunyi. Bila teman – temannya melihatnya lagi, ia kembali menundukkan pandangannya. Sungguh Alloh mengetahui keinginannya dirinya. Ia ingin andai dapat melihat aurat si wanita” Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 15/198. Ketika Alloh mensifatkan mata yang mencuri pandang kepada perempuan yang tidak halal untuk dipandang sebagai mata yang khianat. Lalu bagaimana dengan ikhtilath? Bila memandang saja distempel dengan stempel yang jelek, apalagi berbaur dan saling bersentuhan perempuan – perempuan ajnabiyah. Karenanya saudaraku, sungguh telah jelas aturan dalam syariat ini dalam membatasi pergaulan, Rosululloh sholallohu alaihi wasallam tentang bahayanya fitnah tersebut; إِنَّ الدُّنْيَا حُلْوَةٌ خَضِرَةٌ وَإِنَّ اللهَ مُسْتَخْلِفُكُمْ فِيْهَا فَنَاظِرٌ كَيْفَ تَعْمَلُوْنَ، فَاتَّقُوا الدُنْيَا وَاتَّقُوا النِّسَاءَ، فَإِنَّ أَوَّلَ فِتْنَةِ بَنِي إِسْرَائِيْلَ كَانَتْ فِي النِّسَاءِ “Sesungguhnya dunia ini manis lagi hijau, dan sungguh Alloh menjadikan kalian sebagai khalifah di atasnya, lalu Dia akan melihat bagaimana kalian berbuat. Maka berhati-hatilah kalian terhadap dunia dan hati – hatilah terhadap wanita, karena awal fitnah yang menimpa Bani Israil dari wanitanya” [HR Muslim 6883]. Saking bahayanya fitnah lawan jenis, sampai – sampai dalam riwayat Abu Dawud dijelaskan para shohabiyyah rodhiallohu anhunna kala itu berjalan dengan menempel dinding اسْتَأْخِرْنَ، فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرْيْقَ، عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيْقِ – فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْصُقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى أَنَّ ثَوْبَهَا يَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ “Berjalanlah kalian di belakang jangan mendahului laki – laki, karena sungguh tidak ada bagi kalian hak untuk lewat di tengah – tengah jalan, tapi bagi kalian hanyalah boleh lewat di tepi – tepi jalan”, maka ada wanita yang berjalan menempel ke dinding/tembok sampai -sampai pakaiannya melekat dengan tembok karena rapatnya dengan tembok tersebut [HR Abu Dawud 4588]. Dalam hadits di atas dan juga dalil-dalil sebelumnya, jelas sekali larangan Rosululloh sholallohu alaihi wasallam dari ikhtilath di jalanan karena akan mengantarkan kepada fitnah, dan pelarangan ini juga berlaku di tempat lain termasuk dalam momen senam bersama apalagi dengan lantunan musik. Hindarilah saudaraku. Wallahu a’lam, wabillahi taufiq. Dijawab dengan ringkas oleh Ustadz Rosyid Abu Rosyidah حفظه الله Tanya Jawab Grup WA Bimbingan Islam Ikhwan Rabu, 18 Rabi’ul Awwal 1439 H / 06 Desember 2017 M
14 Meyakini kebenaran hukum peradilan Islam 2.4 Memiliki sikap patuh pada hukum peradilan Islam 3.4. Mengolah, menalar, menyaji, dan mencipta dalam ranah konkret dan ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah secara mandiri serta bertindak secara efektif dan kreatif, mampu menggunakan metode sesuai kaidah
Menari ialah menggerakkan tubuh secara berirama yang dilakukan di tempat dan waktu tertentu untuk suatu keperluan pergaulan. Umumnya disertai dengan musik atau nyanyian. Menari dalam islam dikenal dengan istilah ar-raqshu. Dalam kamus Mu’jam Al-Wasith menari adalah seseorang berpindah pindah posisi dan menggerak gerakkan badannya sesuai irama musik atau jaman sekarang, menari menjadi hal yang biasa, jika ada suatu acara misalnya kelulusan sekolah, perayaan hari jadi seperti hari lahir, hari kemerdekaan, dan lain lain, juga pada acara keluarga seperti syukuran khitan atau pernikahan seringkali diiringi dengan acara hiburan berupa nyanyian dan tarian baik dari lelaki atau wanita. Maraknya boyband dan girlband grup berisi penyanyi yang disertai tarian sesuai maksud lagunya yang berasal dari luar negeri juga menjadi pengaruh tersendiri untuk kehidupan saudara saudara kita di dalam negeri, banyak yang mengikuti jejak nya dengan ikut ikutan menyanyi dan umumnya dilakukan oleh wanita, ada juga lelaki yang melakukannya hanya saja dalam hal jumlah lebih banyak wanita yang melakukannya karena dianggap lebih menarik dan mampu memberi minat lebih pada yang menonton. Lalu bagaimanakah hukum menari yang dilakukan tersebut menurut islam? Mari kita simak hukum menari bagi wanita dalam islam berdasarkan Al Qur’an dan hadist berikut Hukum Menari Bagi Wanita Berdasarkan Ayat Al Qur’anMenari yang sebagian besar dilakukan oleh kaum wanita umumnya bertujuan sebagai hiburan yang menjurus pada kesenangan duniawi, wanita yang menari sering memakai pakaian yang tidak menutup aurat, menggerak gerakkan tubuh serta pinggulnya untuk memberikan kesenangan bagi yang berfirman, “Dan janganlah kamu berjalan di muka bumi ini dengan cara al-marah penuh kesenangan karena sesungguhnya kamu sekali kali tidak dapat menembus bumi dan sekali kali kamu tidak akan setinggi gunung”. QS Al Isra 37. Penjelasan dari firman tersebut ialah tidak diperkenankan untuk bertingkah laku yang berlebihan dalam mengejar kesenangan duniawi, hal yang dimaksud salah satunya ialah dalam urusan menari yang dilakukan oleh wanita, dimana gerakan tarian yang dibuat hanya ditujukan untuk bersenang senang, entah itu menyenangkan diri sendiri atau menyenangkan orang dan Rasul Nya tidak pernah memerintah atau menganjurkan untuk menari, apalagi jika menari tersebut dilakukan oleh wanita dengan memperlihatkan aurat nya dan menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya, wanita yang menari tersebut pun berdosa Menari Bagi Wanita Berdasarkan Hadist Pada jaman Rasulullah terdahulu, pernah juga ada suatu pertunjukan tarian yang dilakukan oleh sekelompok orang di masjid ketika hari Raya Idul Fitri, hadist ini diriwayatkan oleh Aisyah Istri Rasulullah “Orang orang Habasyah bermain main dengan alat alat perang mereka. Rasulullah pun membentangkan sutra agar mereka tidak melihat aku Aisyah sedangkan aku menonton mereka. Terus demikian sampai akhirnya aku enggan melihat lagi”. HR Bukhari no. 5190, “Mereka bermain tombak di hadapan Rasulullah”. HR Muslim.Hadist di atas menceritakan bahwa ada sekelompok orang yang menari dengan bermain alat alat peperangan untuk pertunjukan yang menghibur, pada saat itu Aisyah ikut menonton bersama Rasulullah, tarian yang dilakukan tersebut dilakukan oleh sekelompok lelaki, tidak bercampur dengan wanita. Tarian tersebut diperbolehkan sebab tidak ada unsur yang mengandung syahwat, tarian tersebut berisi tentang pertunjukan peperangan dan sama sekali tidak ada wanita yang menari dengan menampakkan diambil kesimpulan seperti pada hadist berikut, “Menari hukum asalnya makruh, namun jika dilakukan dengan cara yang meniru orang kafir maka menjadi haram”. Liqaa Baabil Maftuh hal 18. Menari boleh dilakukan jika tidak meniru orang orang kafir misalnya menari dengan menampakkan aurat, dengan menggerakkan pinggul, dan cara lain yang menimbulkan syahwat. Tetapi jika dilakukan dengan cara cara seperti tarian modern atau biasa disebut dance yang menampakkan aurat dan memancing syahwat maka hukumnya Menari Bagi WanitaWanita tidak diperbolehkan menari dengan gerakan badan yang menimbulkan syahwat dan mengarah pada tindakan yang merendahkan diri, diantaranya ialah gerakan gerakan sebagai berikut Menggerakkan Dada dan Pinggul“Perintahkan istrimu memakai pakaian disebalik pakaian luar supaya tidak menampakkan bentuk tubuhnya”. HR Abu Daud. Hadist di atas adalah anjuran dari Rasulullah untuk para wanita agar memakai pakaian sebagai penutup badan pakaian dalam sebelum memakai pakaian luar agar tidak menampakkan bentuk tubuh. jika memakai pakaian yang membentuk tubuh saja tidak diperbolehkan apalagi jika menggerakkan dada dan pinggul, tentu menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya dan menjadikan wanita tersebut rendah kehormatannya. siksa neraka bagi wanita tidak akan bisa dihindari jika mereka melakukan hal seperti Suara“Janganlah wanita itu melunakkan suaranya”. QS Al Ahzab 32. Wanita yang melunakkan suara nya menyanyi sambil diiringi tarian tidak diperbolehkan dalam islam. Sebab suara wanita juga merupakan aurat. Hukum menari bagi wanita yang pada jaman sekarang ini penuh dengan tarian menyerupai orang orang kafir jelas haram Kaki“Janganlah wanita itu menghentakkan kakinya ketika berjalan untuk memperdengarkan bunyi gelang kakinya. Hal demikian seperti menunjukkan aurat”. HR Muslim.Sebab Sebab Haram nya Hukum Menari Bagi WanitaHukum menari bagi wanita yang menyerupai orang kafir hukumnya adalah haram, agama islam selalu memiliki hukum atau syariat syariat terbaik yang sudah jelas lebih banyak manfaatnya dalam berbagai aspek kehidupan, berikut penyebab haramnya hukum menari bagi wanita dalam islam Tidak Menjaga KehormatanAllah berfirman dalam QS An Nisa Ayat 25 “Wanita yang baik menurut islam ialah yang baik dalam pergaulannya, mampu menjaga diri dan tidak berbuat sesuatu yang hanya bertujuan untuk hawa nafsu duniawi semata. “Sedang mereka pun wanita wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan pula wanita wanita yang mengambil laki laki hanya sebagai teman mainnya”. Jelas dari firman tersebut Allah menunjukkan ciri wanita yang baik ialah wanita yang mampu menjaga diri dan tidak memamerkan tubuh atau segala sesuatu dalam dirinya hanya untuk kepentingan duniawi, sebab wanita yang baik hanya menunjukkan kecantikannya pada suami Zina Zina ada berbagai macam yaitu hukum zina tangan, zina mata, zina pikiran, dan zina perbuatan. Menari bagi wanita dapat memancing syahwat yang akhirnya menimbulkan zina. Menari dengan bebas seperti yang biasa dilakukan wanita wanita jaman sekarang termasuk pergaulan yang tidak sehat sebab dapat dengan mudah aurat nya dilihat oleh lelaki yang bukan mahram nya. hal yang demikian lah yang menjadi sebab dilarang nya wanita untuk menari.“Barang siapa mencari zina maka mereka itulah orang orang yang melampaui batas”.QS Al Mu’minun 7. Sebagai hamba Allah hendaknya kita mengikuti perintah Nya agar terhindar dari perbuatan tercela dan perbuatan yang melampaui sering dianggap sebagai sesuatu yang menyebabkan terjadinya perbuatan maksiat dan zina, hal tersebut terjadi karena wanita tidak menjaga diri sesuai yang diperintahkan dalam syariat islam, contoh salah satu nya adalah gerakan menari tersebut. “Tidaklah sepeninggalku cobaan yang paling berbahaya bagi lelaki selain cobaan terhadap wanita” HR Al Bukhari no. 5096.Hukum Menari Bagi Wanita yang Diperbolehkan Allah yang Maha Pengasih tidak pernah membuat hamba Nya kesusahan, Allah selalu memberi kemurahan sebagai wujud kasih sayang Nya. Setiap wanita tentu memiliki tubuh yang dalam keseharian digunakan untuk berbagai aktivitas, tentu ada kalanya seorang wanita ingin bergerak dan menari untuk kesenangan dirinya sendiri dan ada pula yang bertujuan untuk kesehatan, berikut hukum menari bagi wanita yang diperbolehkan dalam islam Tidak Menampakkan Aurat dan Tidak di Depan Lelaki Non MahramContohnya ialah gerakan menari seperti senam dan menari diiringi musik yang dilakukan di tempat tertutup dengan menutup aurat serta tidak ada lelaki non mahram yang melihatnya. Menari yang demikian diijinkan sebab bertujuan untuk mensyukuri nikmat sehat dari Allah dengan menjaga kesehatan. Juga sebagai contoh wanita yang jauh dari rasa malas karena rajin merawat diri serta kesehatannya. Perlu anda pahami hukum melihat aurat wanita dalam islam tidak Depan SuamiTidak ada yang melarang seorang wanita menari di depan suami nya sendiri, dengan cara apapun dengan niat apapun baik niat menghibur atau niat menimbulkan syahwat pada suaminya, dan dengan menggunakan baju apapun dengan se ijin suaminya, hal demikian haram hukumnya.“Menarinya wanita di depan suaminya tanpa dlihat orang lain, maka tidak mengapa. Karena ini terkadang bisa membangkitkan cinta suami terhadap istrinya. Dan semua hal yang membangkitkan cinta suami terhadap istrinya adalah hal yang dituntut dalam syariat selama bukan perbuatan yang haram”. Liqa Asy-Syahri hal 19.Hadist tersebut menjelaskan bahwa wanita bebas menari dalam bentuk apapun di hadapan suaminya, hal itu justru menjadikan pahala dan amal ibadah bagi wanita tersebut.“Menarinya seorang istri khusus untuk suaminya hukumnya halal dalam bentuk apapun”. Fatawa Syaikh Masyhur Alu Salman no. 49Demikian artikel mengenai hukum menari bagi wanita, semoga bermanfaat bagi sobat semua. Sampai jumpa di lain kesempatan ya sobat dan terima kasih sudah meluangkan waktunya untuk mampir. Salam hangat dari penulis.
dn3xYC. 4h4wvrd52q.pages.dev/5314h4wvrd52q.pages.dev/84h4wvrd52q.pages.dev/4914h4wvrd52q.pages.dev/4234h4wvrd52q.pages.dev/1094h4wvrd52q.pages.dev/1924h4wvrd52q.pages.dev/4724h4wvrd52q.pages.dev/512
hukum senam dalam islam